Usulan Raperda CSR Tak Bisa Dilanjutkan
ZONAKALTENG, Buntok – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Coorporate Social Responcibility (CSR) oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tidak bisa dilanjutkan di bahas ketahap selanjutnya. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Barito Selatan, Ir. HM. Farid Yusran MM kepada zonakaltng.o.id, Jumat, 31 Januari 2020. “Berdasarkan hasil konsultasi kita ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Raperda CSR tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas dan tidak bisa ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda),” kata Farid Yusran. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dan konsultasi dengan kepala Biro Hukum MK beberapa waktu lalu, mereka menilai Raperda CSR yang diajukan oleh Pemkab Barsel kepada DPRD, tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Pasalnya, lanjut di...










