Beranda Headline Pj Sekda Pulpis : Jika Terbukti Bersalah ASN Palsukan Identitas Bakal Diberhentikan

Pj Sekda Pulpis : Jika Terbukti Bersalah ASN Palsukan Identitas Bakal Diberhentikan

331
0
Pj Sekda Pulang Pisau, H. Saripudin

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Pj Sekda Pulang Pisau, H. Saripudin, menegaskan jika terbukti bersalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang palsukan identitas untuk menikah kedua kalinya bakal diberhentikan sebagai PNS.

Dalam hal ini, pihaknya telah mengintruksikan kepada instansi terkait untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Pulpis. Hal tersebut menyusul adanya kasus pemalsuan identitas oleh salah satu oknum ASN yang saat ini diproses oleh Kepolisian.

Saripudin menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa ASN akan diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Kita sudah mengintruksikan intansi yang bersangkutan terkait kasus pemalsuan identitas untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,”  kata  H. Saripudin yang juga Kepala BKPP Pulpis. Jumat, 31 Januari 2020.

Menurutnya, ASN yang terlibat kasus hukum memang harus menerima konsekuensi berdasarkan peraturan yang berlaku. Hukuman disiplin untuk ASN yang diduga melakukan pidana berbeda dengan ASN yang sudah terbukti bersalah.

“Kalau memang terbukti bersalah, maka akan kita proses sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Meski berstatus tersangka, kata dia, namun ASN tersebut belum tentu bersalah.

“Saat ini kita masih menunggu keterangan dari Kepolisian, dan kalau untuk status ASN nya kita masih menunggu hasil dari proses hukumnya nanti gimana,” beber dia.

Sekedara diketahui, pihak Kepolisian telah mengamankan salah satu ASN dilingkungan Pemkab Pulpis, dan ditetapkan sebagai tersangka Kasus pemalsuan identitas diri. Polres Pulpis terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (SENDRI/A2).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here