Beranda Hukum Dan Kriminal Polisi Amankan IRT Bersama Barang Bukti Diduga Sabu 2,37 Gram

Polisi Amankan IRT Bersama Barang Bukti Diduga Sabu 2,37 Gram

124
0
IRT terduga sebagai pengedar narkoba jeniis sabu bersama barang bukti saat diamankan di Polres Kapuas. (Ist)

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kediamannya pada Minggu, 11 September 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial MA (46) merupakan seorang pengedar sabu warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan terungkapnya peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut tak lepas dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Saat digeledah terduga pelaku tidak berkutik, karena di rumahnya ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 2,37 gram,” kata Subandi.

Adapun barang bukti yang diamankan 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,37 gram, 1 botol kaca berwarna coklat, 1 botol plastik berwarna coklat.

Kemudian, 2 pack plastik klip merk zip in,1 Hp merk Vivo 1716 warna gold, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

“Pelaku sudah kita amankan saat ini masih dilakukan pengembangan. Dan sebagai efek jera pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber dia.

Ia menegaskan para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas akan ditindak tegas.

Karena Narkotika sangat berbahaya yakni merusak generasi muda bangsa, oleh sebab itu kerjasama masyarakat sangat penting dalam menumpas para peredaran narkoba di Kapuas.

“Kami tidak memberikan ampun bag para pelaku peredaran gelap narkotika di Wilkum Polres Kapuas dan dukungan masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” tandas dia. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here