Pasutri di Kapuas Diduga Menjadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 209 Paket
ZONAKALTENG, Kapuas - Pasangan Suami Istri (Pasutri) diduga berjualan barang haram berupa narkotika jenis sabu dan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas yang berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 209 paket di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Jum'at (17 April 2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat Narkoba, AKP Hengky Prasetyo mengakui telah mengamankan terduga tersangka H (38) dan istrinya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering kali dilakukan transaksi dikediamannya. Anggota langsung melakukan pengintaian setelah merasa cukup dengan ciri-ciri yang sudah didapat langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menemukan sabu yang sudah dikemas sebanyak 209 dalam paketan kecil. "Keberhasilan in...










